Kantor advokat Fredrich Digeledah KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor advokat Fredrich Yunadi. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi KTP-el Setya Novanto.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK membenarkan adanya penggeledahan terhadap kantor Fredrich. Lokasi penggeledahan di Kantor Yunadi Associates yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Nomor 15 C dan D, persisnya di dekat Mal Gandaria City.
Febri mengatakan, Ada tim di lapangan terkait penyidikan terhadap FY (Fredrich Yunadi) sebagai tersangka,i saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Januari 2018.
Informasi yang didapat, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.
KPK tengah mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan kasus KTP-elektronik Setya Novanto. Pada kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo jadi tersangka.
Keduanya diduga kuat telah menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melalui Ditjen Imigrasi juga mencegah keduanya bepergian ke luar negeri per 8 Desember 2017. Pencegahan juga dilakukan untuk ajudan Novanto AKP Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.(tika)
Tinggalkan Balasan