Kami Keberatan Dan Menolak Aksi Pembongkaran ini.

Kamis, November 7th 2019. | Headline, Politik & Hukum

Depok, Suronews – Hari ini petugas tim gabungan Satpol PP, Polres Depok dan Kodim 0508/Depok Pemkot Depok membongkar paksa bangunan dan hunian yang berdiri di Lahan RRI Cimanggis yang tergabung dalam Badan Musyawarah Penguni Tanah Vervonding (BMPTV)

Pasalnya penghuni tengah keberatan atas pembongkaran paksa tersebut, “kami keberatan dan menolak aksi pembongkaran ini. Jelas ini tidak adil dan jangan main bongkar paksa seperti ini tolong hentikan,” teriak Fransiska, salah satu pemilik bangunan yang mencoba menghadang puluhan petugas tim gabungan tengah membongkar rumahnya, Depok, Kamis, (7/11/2019)

Teriakan dan tangisan terus menggerus sejumlah ibu dan warga yang menghadang dua unit alat berat serta ratusan petugas tim gabungan. Meski demikian, usaha warga ternyata tidak membuahkan hasil karena tim gabungan tetap saja melakukan tugasnya membongkar bangunan, rumah dan tanaman yang ada di lahan garapan tersebut.

Fransiska mengungkapkan, ” kegiatan pembongkaran paksa tidak jelas, karena sampai saat ini dirinya tidak mendapatkan apa apa termasuk ganti rugi yang dijanjikan. Kami tidak pernah diajak bicara, kami hanya mendapatkan surat peringatan sampai tiga kali.

“Memang kami sempat diajak dialog di kantor Wali Kota Depok beberapa waktu lalu tapi tidak menemui kesepakatan atau kejelasan terkait besarnya ganti rugI, “tutur Fransiska

Selain itu, warga lainnya (Ari) yang telah menggarap lahan sejak 18 tahun lalu di lokasi ini hingga membangun rumah. “Harusnya ada kesepakatan terlebih dulu dalam melakukan penertiban bangunan dan tanaman di lahan garapan,”ujar Ari

Mengenai rencana pembangunan Kampus UIII di lahan RRI Cimanggis, Depok, idiirinya maupun warga penggarap sama sekali tidak keberatan serta mendukung pembangunan. Namun, seharusnya juga memberikan kesempatan bagi warga untuk mencari tempat baru sebagai penganti dan tidak main bongkar paksa seperti ini.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R didampingi Ketua Tim Penertiban Satpol PP Depok, Taufik, mengatakan, “kegiatan pembongkaran paksa sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali selain menjelaskan masalah ganti rugi ditangani pihak Kementerian Agama (Kemenag) selaku pembangun Kampus UIII Cimanggis, Depok. Kami sudah berulang kali melakukan mediasi dan dialog bahkan memberikan surat peringatan hingga 3 kali kepada puluhan pemilik bangunan di lahan garapan tersebut.”

Untuk pembongkaran ini, pihaknya tengah menurunkan sekitar 2.250 personil tim gabungan dan dua alat berat untuk melakukan pembongkaran paksa bangunan dan lainnya di kawasan yang akan dibangun Kampus UIII Depok.(aldo)

Related For Kami Keberatan Dan Menolak Aksi Pembongkaran ini.