KADI Mulai Penyelidikan Anti Dumping Produk Impor BOPP

Jumat, Agustus 9th 2019. | Dunia, Headline

Jakarta, Suronews – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi menyampaikan, KADI telah memulai penyelidikan anti dumping atas produk impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) asal Malaysia dan China dengan pos tarif 3920.20.10, ex.3920.20.91, dan ex.3920.20.99 (perubahan nomor tarif 3920.20.10.00 dan 3920.20.90.00 pada BTKI 2012). Penyelidikan tersebut dimulai pada Rabu, 7 Agustus 2019.

“KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari negara yang dituduh, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh. Bagi pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian,” ujar Bachrul.

Dasar hukum penyelidikan yaitu Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.

Selama tiga tahun terakhir total impor Indonesia untuk produk BOPP asal Malaysia dan China mengalami peningkatan dengan tren sebesar 11 persen. Pada 2016, total impor Indonesia dari kedua negara tertuduh tercatat sebesar 18.507 MT, kemudian melonjak menjadi 24.781MT pada 2017, dan menjadi 22.949 MT pada 2018. Sementara, pangsa impor dari kedua negara tersebut memiliki nilai dominan sebesar 51persen dari total impor BOPP Indonesia. ( suwarsih )

Related For KADI Mulai Penyelidikan Anti Dumping Produk Impor BOPP