Gelar Sultan Banten ke-18 Dicabut, Ajukan Banding

Sabtu, Januari 20th 2018. | Headline, Nasional

Serang – Pengadilan Agama (PA) Serang, telah mencabut Gelar Sultan Banten Ke – 18, Ratu Bagus Bambang Wisanggeni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten.

Bambang mengatakan, “Memori bandingnya belum, akan menyusul putusan (Pengadilan Agama Serang) itu cacat hukum, saat ditemui di kediamannya di Kota Serang, Kamis (19/01/2018).

Menurutnya, PA Serang dalam mengeluarkan putusan yang kedua telah melanggar hukum yang ada.

Dimana, putusan nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg, pada poin empat, memutuskan Ratu Bagus Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja adalah trah keturunan Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin (Sultan Banten berdaulat terakhir), sebagai pemilik pertalian darah terkuat yang memiliki hak waris sebagai penerus Kesultanan Banten.

Surat putusan itu dikeluarkan pada Kamis, 22 September 2016, yang diputuskan melalui permusyawaratan majelis hakim PA Serang yang terdiri dari Dudih Mulyadi sebagai hakim ketua, Rusman dan Agus Faisal Yusuf sebagai hakim anggota.

Cacat hukum mengeluarkan putusan saya sebagai ahli waris, lalu pengadilan agama yang sama menarik kembali putusan itu,” ujarnya.

Ratu Bambang mengkritik keberadaan lembaga Kenadziran Kesultanan Banten yang telah berubah arah. Lembaga itu hingga kini menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di Kesultanan Banten.

“Kenadziran itu hanya sebatas mengurusi tanah wakaf, masjid dan makam. Nadzir itu semacam DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid),” ungkapnya

Sedangkan sang penggugat, dari Forum Dzuriuat Kesultanan Banten (FDKB), menyarankan agar Ratu Bambang menerima putusan hakim di PA Serang.

“Bambang Wisanggei harus nya lebih legowo. Kalau mau menyatukan dzuriyat, harus nya legowo menerima (putusan),” kata Tubagus (Tb) Amri Wardhana, Sekretaris FDKB, saat ditemui terpisah, pada Sabtu, 13 Januari 2018

Amri menjelaskan kalau proses pemilihan Sultan Banten untuk saat ini, hanya bisa dilakukan oleh Lembaga Pemangku Adat (LPA) Kesultanan Banten, dengan meminta persetujuan dari para anggota kenadziran.

“Dalam kekinian, seluruh dzuriyat berkumpul, ini bisa dilakukan (pemilihan sultan) dalam entitas budaya. Banten perlu Sulthan, bukan dalam konsep dulu. Lembaga ini nanti yang menentukan siapa seharusnya yang jadi Sultan. Seperti memiliki kenegarawanan dan keagamaannya,”katanya.(hen)

Related For Gelar Sultan Banten ke-18 Dicabut, Ajukan Banding