Enam Daerah Dapat Sertifikat Pasar SNI
Jakarta, Suronews – Sejumlah Pasar di Indonesia mendapat sertifikat SNI dari Kementrian Perdagangan, dimana Pasar tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara resmi menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 kepada enam pasar di enam kabupaten/kota di Indonesia. Keenam pasar tersebut diantaranya adalah Pasar Imogiri Kabupaten Bantul, Pasar Tanggul Kota Surakarta, Pasar Manis Kabupaten Banyumas, Pasar Agung Kota Denpasar, Pasar Gunung Sari Kota Cirebon, dan Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang.
Sertifikat SNI Pasar Rakyat diserahkan Dirjen PKTN Syahrul Mamma kepada Kepala Daerah di kabupaten/kota pasar-pasar tersebut berada atau yang mewakili. Sertifikat diserahkan di sela Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, hari ini, Rabu (31/1) di Hotel Borobudur, Jakarta.
“Penyerahan sertifikat SNI Pasar Rakyat ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat di beberapa daerah di Indonesia pada tahun 2017. Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pasar rakyat sebagai ujung tombak perekonomian Indonesia,” ungkap Dirjen PKTN Syahrul Mamma, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, (31/1).
Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat telah dilakukan sejak tahun 2015. Sampai tahun 2017, jumlah pasar rakyat yang telah mendapat SNI sebanyak 16 pasar, dimana lima diantaranya mendapatkan sertifikat melalui proses pengajuan mandiri.
Menurut nya, Pasar rakyat merupakan suatu infrastruktur ekonomi daerah yang mempunyai fungsi strategis. Fungsinya di antaranya untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, meningkatkan kesempatan kerja dan menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.”
Selain itu, lanjut Syahrul, pasar rakyat menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasar rakyat juga merupakan salah satu sarana pelestarian budaya setempat dan merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. SNI 8152:2015 Pasar Rakyat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada 6 April 2015 merupakan Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan.
SNI Pasar Rakyat disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat, sehingga Pasar Rakyat dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman. Dengan SNI Pasar Rakyat, pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan pendapatan para pedagangnya. (swh)
Tinggalkan Balasan