Ditjen PKTN Kemendag Menyita Dua juta Batang Baja Tanpa SNI
Balaraja,Suronews – Hari ini Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan telah menyita dua juta batang baja tulangan beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Balaraja, Banten, Kamis (24/5/2018). Produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS.
Sementara itu, Verizon Anggrijono, Direktur Jenderal PKTN,mengatakan, Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan oleh Kementrian Perdagangan.
Veri menegaskan”Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP) sehingga patut diduga baja-baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen,” ujarnya
Sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ditjen PKTN juga mengamankan 351 ribu batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV SMM. Hasil pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, serta tidak memiliki NRP. Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut mencapai kurang lebih Rp70 miliar.
Veri menambahkan, Para pelaku usaha ini melanggar dua pasal. Kedua pasal adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kami akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan kita akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha,” ungkapnya
Veri menambahkan bahwa baja tulangan beton banyak digunakan dalam proses pembangunan infrastruktur. Apabila tidak memenuhi SNI, dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan, baik selama proses pembangunan maupun setelah infrastruktur berdiri. Veri mengatakan temuan-temuan ini akan diproses sesuai ketentuan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag.
Kemendag akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga,” imbuhnya. (Swh)
Tinggalkan Balasan