Direktur LBH Jakarta Tidak Hadir Pemanggilan Polisi

Kamis, Januari 25th 2018. | Headline, Politik & Hukum

 

Jakarta –  Alghiffari Aqsa Direktur LBH Jakarta telah memilih untuk tidak memenuhi panggilan kepolisian. Dia menilai pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak tepat.

Melalui kuasa hukumnya, Nawawi Bachrudin, Alghiffari menyampaikan ketidakhadiran tersebut. Nawawi menyebutkan empat hal yang menjadi dasar pemanggilan tersebut tidak tepat.

“Kami mewakili klien, Alghiffari Aqsa yang dipanggil untuk panggilan kedua pada hari ini. Kami ingin menyampaikan penolakan sebagai saksi,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Alasan pertama Nawawi mengatakan, pemanggilan terhadap Alghiffari tidak sesuai dengan KUHAP. Alasannya, pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari sehingga dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut.

Alasan kedua, berkaitan dengan waktu pemanggilan. Surat pemanggilan tersebut baru diberikan pada satu hari sebelum jadwal pemeriksaan, yaitu Rabu (24/1).

Selanjutnya, Nawawi menilai, Alghiffari bukan orang yang dapat dikategorikan sebagai saksi.

“Dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi,” jelasnya

Alasan keempat berkaitan dengan status Alghiffari sebagai seorang pengacara. Menurut Nawawi, kode etik yang menyangkut seorang pengacara tidak dapat membuat Alghiffari dijadikan sebagai saksi.

“Kami sebagai advokat punya kode etik, harus menjaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kami menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi,” jawabnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan pemanggilan terhadap Alghiffari berkaitan dengan ucapan yang diutarakannya pada salah satu tayangan di stasiun televisi swasta. Program itu memiliki tema terkait pengusutan kasus Novel.

Hal tersebut serupa dengan pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Senin (22/1).

Argo mengatakan, “Sama seperti Dahnil kemarin, kami mau klarifikasi keterangannya di acara televisi,” tegasnya. ( Kis )

Related For Direktur LBH Jakarta Tidak Hadir Pemanggilan Polisi