Damayanti : Saya Minta Kolega Komisi V juga Diproses Hukum
Jakarta – Damayanti Wisnu Putranti Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, meminta agar koleganya di Komisi V lainnya yang terlibat dalam kasus serupa diproses hukum secara adil.
Damayanti dalam Bersaksi untuk terdakwa Yudi Widiana Adia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018. Bahwa ada lima orang dari parlemen yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut; Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB, serta yang masih dalam proses persidangan Yudi Widiana Adia.
Damayanti di hadapan majelis Tipikor Jakarta, mengatakan, “Izin yang mulia, saya minta keadilan saja. Maksud saya, proses aspirasi Komisi V DPR ini yang sudah jadi pesakitan 5 orang. Saya, Budi Supriyanto, Yudi dan lain-lain,” jelasnya
Damayanti melanjutkan, program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara tidak hanya lima orang. Oleh karena itu, ia meminta pihak penegak hukum untuk mengusut mantan koleganya yang lain juga diproses hukum.
Damayanti melanjutkan keterangannya, mengatakan. “Sementara anggota Komisi V pada saat itu yang aspirasinya di Maluku kan tidak hanya 5, kenapa yang lain tidak? Jadi buat saya ini harus adil,” katanya
Sebelumnya, Damayanti juga pernah menyebut adanya kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kesepakatan itu, pimpinan Komisi V meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp10 triliun.
lanjutnya, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN). Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat tertutup di ruang Sekretariat Komisi V DPR.
Rapat tersebut disebut dengan istilah rapat setengah kamar. Rapat dihadiri oleh pimpinan Komisi V DPR, masing-masing ketua kelompok fraksi, dan pejabat dari Kementerian PUPR.
Damayanti menjelaakan, Dalam pertemuan tertutup, ditentukan fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V. Setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek yang nilainya ditentukan oleh pimpinan komisi dan kapoksi. ( Wulan )
Tinggalkan Balasan