Caleg PAN Didakwa Melakukan Pelanggaran Kampanye
Jakarta, Suronews – Mandala Abadi Shoji Caleg DPR.RI didakwa telah melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan saat dia melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI Jakarta Pusat, Andri Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 12 Desember 2018
Mandala caleg DPR dari PAN nomor urut 5, Dapil Jakarta II didakwa bersama caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN, Lucky Andriani. Keduanya diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan hadiah kepada masyarakat saat kampanye.
Pada 19 Oktober 2018, Mandala bertemu Lucky di kawasan Campaka Putih, Jakarta Pusat. Mandala dan Lucky memberikan arahan kepada Tim Pendamping Lucky yaitu Zaki Al Muzaki, M Farhan Mubina dan M Abdul, bahwa ada sosialisasi dengan masyarakat di Pasar Gembrong.
Pertemuan itu diduga ada arahan kepada tim pendamping dari Lucky memberikan kupon undian umrah dan hadiah sebanyak 50 lembar kepada masyarakat di Pasar Gembrong.
Dalam dakwaan disebutkan, kupon umroh dan hadiah itu bergambar wajah Mandala dan Lucky selaku caleg PAN. Kemudian bergambar paku coblos nomor urut 5 dan 6. Bertuliskan ‘Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat 17 April 2019, coblos sesuai syarat dan ketentuan’
Saat Mandala dan Lucky bersosialisasi, tim pendamping kampanye dari Lucky membagikan kupon yang telah disiapkan sebelumnya. Menurut jaksa, Mandala dan Lucky kemudian menjelaskan bahwa kupon akan dibagikan kepada dua sampai tiga orang yang beruntung, apabila Mandala dan Lucky terpilih menjadi Caleg DPR dan DPRD DKI Jakarta dari PAN.
Jaksa Andri mengatakan,”Pembiayaan umroh antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta, akan memakai uang keduanya secara patungan,” ucapnya
Akibat perbuatannya, Mandala dan Lucky disangkakan melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( dani )
Tinggalkan Balasan