Buruh : Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015

Selasa, Mei 1st 2018. | Headline, Nasional

Jakarta, Suronews – Ribuan Buruh aksi May Day mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP itu dinilai tidak berpihak pada kaum buruh.

Sementara salah seorang orator berteriak Utk menghapuskan PP Pengupahan buruh,” ujarnya di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 1 Mei 2018.

Orator yang berdiri di atas mobil menyebut rezim Jokowi-Jusuf Kalla antirakyat dan antidemokrasi. Teriakan orator didukung massa aksi yang membawa spanduk ‘Cabut PP.78/2015 Pengupahan Perampas Upah”, tegasnya

Usai menyampaikan aksi, sebagian massa aksi bergerak menuju Patung Kuda. Namun, tak sedikit massa aksi bertahan di depan kantor Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno untuk menyampaikan aspirasi.

Berdasarkan laman Setkab.go.id, PP 78 mengatur kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya secara wajar.

Pasal 4 ayat (2) PP 78 berbunyi,

“Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non Upah.”

Kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, kerja lembur, upah tak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena berkegiatan lain di luar pekerjaan, dan upah menjalankan hak waktu istirahat kerja. PP juga mengatur bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongfan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Upah terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

PP juga mengatur pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keahaman. Pengusaha juga dapat memberikan bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis pada usaha tertentu.

PP ini juga menegaskan setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Berbagai aturan lain juga termaktub dalam PP yang digugat buruh tersebut.(Kus)

Related For Buruh : Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015