Bikin SIM A Umum Rp.1-1,5 Juta
Tangerang – Syarat Transportasi berbasis aplikasi atau taksi online bukannya Uji Kir, tapi pengemudinya harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum, khusus sopir angkutan umum.
Syarat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Siswanto pengemudi taksi online, menolak peraturan tersebut.
Lebih lanjut Siswanto Mengatakan,Saya sudah punya Sim A, tapi menurut Permenhub 108/2017 harus diganti dan saya menolaknya. Karena saya bukan pegawai taksi konvesional, saya kan driver yang mandiri. Jangan samakan dengan sopir taksi konvesional,” katanya saat ditemui di kawasan Mal Tangerang City, Kota Tangerang, Banten, Jumat 2 Februari 2018.
Siswanto mengaku mendapat informasi biaya pembuatan SIM A Umum lebih mahal ketimbang SIM A biasa. “Saya dapat info biayanya Rp1 juta. Tapi saya tidak tahu secara rinci,” katanya
Reza mengaku membeli mobil pribadi melalui pembayaran secara rkedit. Bila diuji Kir, ia akan kehilangan klaim asuransinya.
Lanjut Siswanto mengatakan, “Karena kendaraan berubah status menjadi angkutan sewa umum,” ujarnya
Sama halnya dengan Sumardi yang mengaku belum membuat SIM A Umum karena tarifnya mahal.
Sumardi mengatakan,”Sejauh ini ada yang bilang buat SIM A Umum Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Itu juga yang saya dengar tiap wilayah beda-beda harganya,” jelasnya saat ditemui sambil menunggu penumpang di.pemda tigaraksa, Tangerang.
Terkait prosedur pembuatan sim A umum, ia menambahkan, belum ada kejelasan dari pihak terkait. “Kata teman khusus pengemudi online akan diajukan pembuatan SIM A umum kolektif. Tapi hingga kini masih belum jelas,”ungkapnya
Meskipun masih banyaknya kontra terhadap kebijakan Permenhub 108/2017, Kementerian Perhubungan sudah siap memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi taksi online yang melanggar Permenhub ini. ( Cah )
Tinggalkan Balasan