Bawaslu Tidak Melarang Siapapun yang Mendeklarasikan Jagoannya
Jakarta, Suronews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melarang siapa pun yang mendeklarasikan jagoannya di Pilpres 2019. Asalkan tidak memakai atribut partai dalam deklarasi tersebut.
Sementara itu, Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI mengatakan, “Yang penting tidak ada simbol, bendera, lambang, dan nomor urut partai. Itu berdasarkan kesepakatan kami dengan KPU dan KPI,” jelasnya
Deklarasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Istora Senayan dianggap tidak masalah. Sebab, deklarasi partai politik dan KPU masih belum final.
Bagja juga menegaskan,”Capres aja belum jelas. Juga belum ada penetapan dari KPU. Kalau SK penetapan parpol peserta pemilu kan sudah ada. Nah, itu yang enggak boleh,” tuturnya
Badja menyinggung spanduk Sam Aliano yang terpampang di jalanan. Pihaknya tak akan menggubris hal tersebut. Sebab prinsipnya sama: belum ada deklarasi resmi capres-cawapres yang disepakati KPU. “Kalau capres, mau deklarasi 100 orang juga silakan. Kebebasan berekspresinya dilindungi oleh negara,” tegasnya
Namun demikian, Badja mengingatkan Untuk semua pihak berhati-hati mendeklarasikan capres. Sebab, meski belum ada SK dari KPU terkait hal ini, tapi ada partai politik yang sudah meneken SK. Sehingga ditakutkan akan ikut dalam deklarasi dan dianggap berkampanye di luar jadwal.
Badja menegaskan,”Sekarang dimohon hati-hatilah untuk melakukan hal hal yang begitu. Kalau Golkar-Jokowi (Gojo) misalnya di belakangnya ada bendera partai yang menjadi peserta pemilih, dia akan kena pelanggaran. Karena melakukan kampanye di luar jadwal,” tegasnya. ( Kus )
Tinggalkan Balasan