Bawaslu Menolak Permohonan Gugatan PKPI
Jakarta, Suronews – Hari ini Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Di.tolak permohonan gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Lebih lanjut Abhan Ketua Majelis Sidang Adjudikasi mengatakan, “Memutuskan dalam eksepsi, permulaan eksepsi termohon dalam pokok perkara bahwa permohonan ditolak untuk seluruhnya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Bawaslu menilai, persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat (TMS) di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Sementara itu, Fritz Edward Siregar Anggota Majelis mengatakan, “Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disyaratkan UU Pemilu,” ujarnya
Padahal, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahapan akhir Pemilu.
Fritz menjelaskan, Pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa telah memenuhi persyaratan. Oleh karenanya permohonan pemohon ditolak,” ungkapnya
Karena ketidakterpenuhan persyaratan menjadi peserta pemilu 2019. Sehingga mengakibatkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019,” katanya
Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan yang tidak terpenuhi.( iwan )
Tinggalkan Balasan