Bawaslu : Ada 26 PPDP yang terlambat dibentuk KPU
Jakarta, Suronews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah melakukan tahapan pemutahiran daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menemukan ada beberapa dugaan pelanggaran selama tahapan pemutahiran daftar pemilih.
Di antaranya Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang berasal dari unsur partai politik.
Lebih lanjut Muhammad Afifudin Anggota Bawaslu Ri mengatakan, “Hasil pengawasan ada 26 PPDP yang terlambat dibentuk KPU,” jelasnya ditemui di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).
Afifudin menjelaskan, 26 PPDP berada di lima provinsi dan enam kabupaten/kota yang seharusnya dibentuk paling lambat 17 Januari 2018.
Keterlambatan ini berdampak pada terlambatnya tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilihan.
Selain itu, keterlambatan juga berdampak pada ketidakikutsertaan PPDP dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan KPU.
Bawaslu juga menemukan masih ada petugas PPDP yang merupakan unsur (pengurus atau anggota) partai politik.
Total ditemukan ada 471 orang di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota yang merupakan unsur parpol.
Dengan temuan itu, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU yang setempat untuk mengganti PPDP yang bersangkutan.
Afifudin mengatakan,”471 PPDP dari unsur parpol, apa simpatisan. Menjadi perhatian bagi Bawaslu tersebar 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota,” tegasnya
Dia menegaskan, petugas PPDP dari unsur partai politik merupakan pelanggaran.
Pihaknya sedang menindaklanjuti temuan itu untuk mengganti yang bersangkutan.
Berdasarkan temuan di daerah, kata dia, petugas PPDP mempunyai banyak alasan mengapa berasal dari latar belakang partai politik.
Salah satunya karena ketidaktahuan memakai atribut partai politik.
“Tidak punya gambaran situasi di daerah. Jangan-jangan tanpa sadar memakai itu,” ungkapnya.(yon)
Tinggalkan Balasan