Aturan Taksi Online Tetap 1 Februari 2018
Jakarta – Aturan operasional [taksi online](3238430 “”) di Indonesia mulai berlaku 1 Februari 2018. Aturan ini masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, meski masih mendapat penolakan, ia meminta agar pengemudi taksionline tidak melihat aturan ini sebagai hal yang buruk. Menurut Budi, aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan bagi semua pihak, khususnya para pengguna taksi online.
Menhub mengatakan,”Jangan dilihat secara umum permenhub itu jelek. Coba lihat satu-satu. Saya bisa pertanggung jawabkan semuanya itu untuk pelanggan, saat ditemui di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurut Menhub, dalam proses pembuatan aturan tersebut telah menjunjung tinggi asas kesetaraan, baik bagi taksi online maupun konvensional.
“Karena pada saya membuat, kita membuat kesetaraan. Namanya online adalah keniscayaan yang harus dijunjung, satu waktu semua akan online,” jelasnya
Budi menyatakan, Meski masih mendapat penolakan dari pengemudi Taxi Online, Pemerintah tidak akan bertindak represif. Menurut dia, pemerintah akan terus rangkul para pengemudi taksi online ini.
“Pokoknya kita enggak mau represif. Kita semua saudara,” tegasnya
Sebelumnya, pemangku kepentingan di sektor transportasi dan teknologi harus memiliki komitmen bersama terhadap implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur soal taksi online.
Lebih lanjut Djoko Setiawarno Pengamat Transportasi dari Universitas Sugijapranata mengatakan,”Pilihannya diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan. Tidak mau ikut aturan ya berarti ilegal,” jelasnya
Untuk melaksanakan PM 108/2017, pemerintah harus tegas dan bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melalukan demo dan langkah hukum.
“Sepertinya pemodal besar tetap berusaha menggoyang negara dengan segala cara. Publik dibuat susah dan resah. Mereka meminta jaminan keamanan, tapi keselamatan dan keamanan tidak terjamin,” ujarnya
Adapun pengamat transportasi dari Puslitbang UGM, Liliek Wachid Budi Susilo, menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.
Hal lain yang disarankannya adalah pengemudi diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan.
“Karena bagi saya agak aneh jika tuntunan mereka berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah sama,” jelasnya.(wah)
Tinggalkan Balasan