Aturan Ganjil, Genap Di Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi pada dasarnya aturan tersebut merupakan imbauan. Sehingga tak diterapkan wajib dengan sanksi
“Ini sifatnya imbauan jadi artinya tidak mengharuskan sekali. Kalau nggak sesuai dan sudah masuk, ya masuk ya nggak kenapa. Itu hanya mengimbau,” jelasnya, Sabtu (11/5/2019).
Lebih lanjut, Budi Setiadi menjelaskan penerapan aturan ini dilakukan guna menghindari kemacetan akibat antrean. Pasalnya, kemacetan biasa terjadi di malam hari dan baru terurai pada pukul 15.00 WIB keesokan harinya.
“Ini untuk mendistribusikan penumpukan kendaraan antara jam 12-6 pagi itu biasanya macet dan baru terurai jam 3 sore. Jadi biar masyarakat kalau mau menyeberang dengan aman, baik, tidak antre ya,” jelasnya
Adapun, aturan ini berlaku sejak pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB. Di luar jadwal tersebut, kendaraan dengan nomor kendaraan ganjil dan genap dapat masuk dan menyeberang.
“Berlaku juga pada malam hari yah,” tuturnya. (ema)
Tinggalkan Balasan