Anies Ditunggu Sofyan Djalil Di Pengadilan

Sabtu, Januari 13th 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima jawaban resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terkait dengan permohonan pencabutan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi.

Sebelumnya, Surat Pemprov DKI Nomor 2372/-1.794.2 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan itu dilayangkan kepada Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017.

Alasan Pemprov DKI mengajukan surat itu ialah berdasarkan hasil kajian ditemukan dampak buruk dan ada indikasi cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta. Jawaban resmi Kementerian ATR/BPN diterima Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Anies mengatakan, “Sudah, tadi malam surat resmi kami terima. Malam kami pelajari dan pagi ini juga kami pelajari. Banyak item yang, menurut pandangan kami, memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi, sebenarnya itu bisa dibatalkan,” ujarnya

Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menyiapkan langkah berikutnya, termasuk mempertimbangkan saran dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil agar Pemprov DKI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.

Di kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan pihaknya siap meladeni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan hak guna bangunan (HGB) atas pulau-pulau reklamasi.

Lebih lanjut Sofyan Menteri  Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, “Kalau mereka mengajukan gugatan ke PTUN, kami akan pertahankan. Kami akan pertahankan prinsip. Keputusan yang sudah diterbitkan secara benar tidak boleh dibatalkan karena akan menciptakan ketidakpastian,” jelasnya

Terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut BPN sebenarnya bisa saja membatalkan sertifikat HGB karena ada dasar hukum berupa peraturan menteri yang meregulasi hal tersebut, Sofyan mengatakan pihaknya adalah yang paling mengerti tentang segala ketentuan yang terdapat di BPN.

“Pemahaman soal Permen, kami yang lebih tahu. Permen itu berlaku kalau ada kesalahan objek, kesalahan subjek. Ini kan tidak ada sengketa,” paparnya

Sementara itu, Anies menilai Kementerian ATR/BPN bisa saja membatalkan sertifikat HGB. Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut ada aturan yang bisa dipakai untuk menganulir HGB tanpa harus melalui jalur pengadilan.

“Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN) karena ketentuan menterinya ada. Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan.

Anies yamg merahasiakan aturan yamg dimaksud mengatakan,Nantilah, kami enggak mau berpolemik jarak jauh. Kami nanti akan tulis. Kami akan jawab surat itu,” ujarnya

Anies mengatakan sertifikat HGB di Pulau D terbit sebelum Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diterbitkan.

“Urutan perizinan itu tidak benar,” ujar Anies. Menurut Anies, pengiriman surat ke BPN merupakan sebuah proses administrasi.

Baginya, pembatalan HGB di pulau-pulau reklamasi merupakan hal mendasar mengingat Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum disahkan. (*)

Related For Anies Ditunggu Sofyan Djalil Di Pengadilan