AJI Mengecam Unjuk Rasa Intimidatif FPI
Jakarta, Suronews – Ahmad Nurhasim Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam unjuk rasa intimidatif yang digelar massa Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Tempo di Jalan Palmerah 8, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018. AJI menyebut karya jurnalistik seharusnya digugat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Lebih lanjut Ahmad Nurhasim Ketua AJI Jakarta mengatakan,“Karya jurnalistik harusnya digugat melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers,” jelasnyar
Ahmad mengatakan, aksi unjuk rasa massa FPI di depan kantor media massa merupakan bentuk intimidasi, tekanan, dan mengancam kebebasan pers. Aksi yang dilakukan FPI bisa menciptakan efek ketakutan di kalangan jurnalis dan media untuk bersikap kritis dan independen.
Ahmad menjelaskan,”Bukan tidak mungkin media lain juga akan didemo lain waktu ketika memproduksi karya jurnalistik yang kritis terhadap kelompok masyarakat,” katanya
Lanjut Ahmad, kreator karikatur edisi 26 Februari yang dimuat di majalah Tempo dilindungi UU Pers. Sehingga, kreator diminta tak perlu takut terkena stigma sebagai pelaku kriminal.
Ahmad juga menegaskan,”Karya jurnalistik tidak bisa disamakan dengan tindakan kriminal. Itu (karikatur) bukan perbuatan kriminal,” jelasnya
Selain dianggap anti demokratis, kata Ahmad, unjuk rasa yang dilakukan siang tadi mencerminkan bahwa FPI tak memahami UU pers. “Yang berhak menghakimi apakah karya jurnalistik itu melanggar kode etik atau tidak itu Dewan Pers, bukan pihak lain,”jelasnya
AJI menjelaskan,Redaksi Tempo telah menjalankan fungsi pers dengan benar sebagai alat kontrol sosial berdasarkan Pasal 4 UU Pers. Pasal itu mengatur tentang mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Tempo juga sudah menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, dan menghormati kebinekaan sesuai yang termaktub pada Pasal 5,” paparnya
Ahmad mengatakan, Atas kejadian ini, pihaknya berharap aksi-aksi unjuk rasa yang bertujuan mengintimidasi media massa tidak lagi terulang. Media juga diimbau untuk memberikan hak jawab bagi pihak yang menggugat atau merasa dirugikan.
“Bila ada sengketa pers, pilih jalur yang diatur Undang-Undang Pers, bikin hak jawab, hak koreksi, atau adukan ke Dewan Pers,” jelasnya. ( aan )
Tinggalkan Balasan