Ahok Bebas Murni, 24 Januari 2019.
Jakarta, Suronews – Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok di,Bulan April 2019 batal bebas. Potongan remisi membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu keluar lebih cepat.
Sementara itu, Fifi Lety Tjahaya Purnama Adik Ahok mengungkapkan kabar gembira itu melalui instagram miliknya.
Lebih lanjut Fifi Lety mengatakan, “Dirgahayu NKRI, Merdeka! Hari ini dapat berita bahwa @basukibtp mendapat remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan,” ucapnya
Fifi mengatakan banyak yang menelpon dan whatsapp dirinya menanyakan kabar tersebut.
Fifo menjelaskan,”Dari berita ini berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017). Kalau BTP dapat lagi Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat Lebih ya doakan ya), maka hitungan total Remisi = 3 Bulan 15 hari,” ujarnya
Sehingga setelah vonis dikurangi remisi, Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019.
“Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari). #prayforahok #hutri73 #forlovingindonesia,” jelasnya
Remisi pertama Ahok diterima, pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal.
Jika mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka mantan suami Veronica Tan ini bisa bebas pada 4 Januari 2019.
Ahok merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi mengatakan,”Pak Ahok memang benar dapat remis, tapu belum bebas” katanya saat di telepon, Kamis (16/8/2018) malam.
Menurut Ade, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.
Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.
Sebelum mendapat remisi 2 bulan, bebas murni didapatkan Ahok pada 23 April 2018.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Fifi Lety Indra, mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat, Ahok lebih memilih bebas murni.
“Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja,” tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.
Ahok tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob setelah dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena kondisi yang tidak kondusif. (*)
Tinggalkan Balasan