Sebanyak 13.077 Napi Sumut Dapat Remisi, 59 Napi Bebas

Minggu, Mei 24th 2020. | Headline, Politik & Hukum

Medan,Suronews – Sebanyak 13.077 orang dari 26.538 orang narapidana (napi) beragama Islam yang merayakan Idul Fitri 1441 Hijriyah diberikan Remisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Sumut), Minggu (24/5/2020).

Menurut Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, sebanyak 59 orang dari jumlah napi yang menerima remisi tersebut, sudah bisa berkumpul di tengah keluarga. Mereka langsung bebas saat Lebaran.

“Untuk warga binaan yang menerima remisi, memperoleh pemotongan masa tahanan untuk Remisi Khusus (RK) I selama 15 hari hingga 60 hari. Sedangkan RK II juga mendapatkan pemotongan sama,” jelasnya

Seperti Ditambahkan josua ginting, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi dengan perincian kriminal umum berjumlah 7.436 orang, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 736 orang dan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 4.905 orang.

“Untuk jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumut, ada sebanyak 31.796 orang. Jumlah ini dengan rincian napi pria 22.355 orang dan napi wanita 1.272 orang, tahanan p‎ria berjumlah 7.860 orang dan tahanan wanita berjumlah 306 orang,” ungkapnya.(hms/red)

Related For Sebanyak 13.077 Napi Sumut Dapat Remisi, 59 Napi Bebas