DPR : Tidak Ada Ruang Bagi PKI Bangkit Lagi

Senin, Mei 18th 2020. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta, Suronews – Ahmad Basarah Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP)  memastikan tidak ada ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk kembali bangkit seperti dituduhkan sejumlah pihak dalam kaitan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

“Kami berharap pihak-pihak tertentu, baik kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum, untuk tidak khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan partai terlarang ini di Indonesia,” ucap basarah

Polemik ini dipicu oleh pernyataan dari sejumlah politisi, umumnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi PAN, pascaparipurna DPT mensahkan RUU HIP menjadi RUU inisiatif yang dibahas bersama Pemerintah.

Wakil Ketua Fraksi PKS Habib Aboebakar Al-Habsyi menyatakan, pihaknya tak setuju bila RUU HIP tak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai dasar pembahasan RUU.

“Tentunya menjadi aneh jika kemudian RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme,” ujar Aboebakar.

PKS menilai ada yang patut dipertanyakan ketika TAP MPR itu dihilangkan dari konsiderans RUU HIP. Bahwa ada upaya mengubur sejarah bahwa komunisme merupakan musuh Pancasila.

Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, juga mengungkapkan hal senada. Menurut dia, PAN menilai bahwa TAP MPRS itu masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila. Termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat.

Saleh juga mengklaim semua fraksi di DPR juga menyuarakan agar TAP itu dijadikan dasar pertimbangan RUU HIP, bukan hanya PAN saja.

“Ketika dibahas di baleg, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran,” kata Saleh.

PAN juga mengancam akan menolak ikut serta di dalam pembahasan RUU itu bersama Pemerintah jika TAP MPRS dimaksud tak dijadikan konsideran dalam pembahasan RUU HIP.

“Sikap PAN jelas terkait masalah ini. Jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan,” tegasnya.

Ahmad Basarah menjelaskan, TAP MPRS itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme.

Baginya, sejumlah pihak salah dalam melihat kenyataan yang ada. Faktanya, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun,” ujar Basarah, Minggu (17/5/2020).

Dia lalu mengingatkan bahwa pada 2003, MPR sudah mengeluarkan ketetapan nomor 1/2003 yang secara populer disebut dengan ‘’TAP Sapujagat’’. Disebut demikian karena TAP itu berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002.

“Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar atau regeling,” kata Basarah.

Hal kedua, dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah dikeluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori. Nah, TAP MPR soal pelarangan komunisme itu masuk kluster yang masih berlaku hingga saat ini..

“TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku. Jadi, sekali lagi, tak perlu ada kekhawatiran PKI bakal bangkit lagi,’’ tegasnya

Apalagi, lanjutnya, ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-undang ini memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

“Dengan demikian, tidak ada ruang lagi bagi PKI untuk kembali bangkit,” tegasnya

Di sisi lain, lanjut dia, yang kini banyak dibahas adalah justru ancaman gerakan Islam Transnasional yang tengah melakukan propaganda di Tanah Air. Satu di antaranya adalah organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dijelaskannya, sepak terjang HTI memang tidak identik melakukan tindakan kekerasan. Akan tetapi dakwah yang dipropagandakannya demikian berbahaya lantaran mengusung konsep Khilafah Islamiyyah.

“Apa itu Khilafah Islamiyyah? Sebuah imperium tunggal yang melintasi lintas sekat-sekat wilayah negara dan menolak konsep nasionalisme bangsa Indonesia,” ujar pria yang kerap dianggar Doktor Pancasila itu.

Sebagai ormas, HTI telah dibubarkan tidak hanya berdasarkan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tapi juga oleh pengadilan hingga level putusan Mahkamah Agung.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk hanya berpegang pada Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara.

“Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara Indonesia yang mengayomi kita semua sebagai bangsa dengan suku dan pilihan agama berbeda-beda,” katanya

“Pancasila memuat unsur-unsur ketuhanan. Sejak kelahirannya Pancasila tidak pernah bertentangan dengan agama tetapi justru keduanya saling melengkapi. Pancasila sebagai dasar negara yang final juga telah diterima baik oleh dua organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta organisasi keagamaan lainnya,” ucapnya.(ron)

Related For DPR : Tidak Ada Ruang Bagi PKI Bangkit Lagi