KPK :Tidak Mau Disalahkan, Harun Sudah Di Indonesia
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tidak disalahkan masalah keberadaan caleg PDIP, Harun Masiku di Indonesia. KPK berulang kali menyatakan mempercayai informasi Ditjen Imigrasi yang menyebut buronan atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses PAW itu berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.
Padahal, informasi yang beredar menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melancarkan OTT terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya. Pada hari ini, Ditjen Imigrasi membenarkan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan menggunakan pesawat Batik Air melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengklaim, Lembaga Antikorupsi telah melakukan sejumlah langkah stategis setelah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1/2020). Salah satunya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang.
“Di samping itu juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” jelas Fikri, Rabu (22/1/2020).
Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyebut Harun pergi ke Singapura menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan menangkap Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya. Hingga saat itu, Ditjen Imigrasi menyebut belum ada data perlintasan yang menyebut Harun kembali ke Indonesia.
Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly pada 16 Januari 2020 menegaskan Harun belum kembali ke Indonesia. Namun, rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun telah kembali ke Indonesia.
Ali menyebut berbagai informasi mengenai keberadaan Harun telah didalami tim penyidik. Menurutnya, informasi dari Ditjen Imigrasi hanya salah satu sumber informasi.
“Selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik,” katanya.
Untuk itu, kata Ali, pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Harun bepergian ke luar negeri pada 13 Januari 2020. KPK juga telah meminta polisi turut mencari dan menangkap Harun dengan menetapkannya sebagai buronan.
“Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk pertanggung jawab perbuatannya secara hukum,” ucapnya
KPK kembali mengingatkan Harun untuk bersikap kooperatif. Tidak hanya membantu penyidik menuntaskan kasus ini, sikap kooperatif Harun Masiku juga dapat membantu dirinya dalam menghadapi proses hukum.
“Nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan,” katanya.
KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. (Den)
Tinggalkan Balasan