Dishub DKI Melarang Odong-odong Mengaspal Dijalanan
Jakarta, Suronews – Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang adanya Odong-odong yang mengaspal di jalanan Ibu Kota. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pelarangan tersebut didasarkan pada aturan hukum.
“Sesuai Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, kemudian Peraturan Pemerintah 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak diperbolehkan,” kata Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Syafrin menyebutkan, dalam UU Nomor 22 dikatakan, setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Oleh sebab itu, kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat, aman dan nyaman bagi masyarakat. Sekarang kan Jak Lingko masih gratis. Masyarakat kenapa tidak memilih Jak Lingko,” jelas Syafrin.
Syafrin juga mengimbau, kepada pemilik Odong-odong untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraannya. Sebab, kendaraan tersebut tidak layak digunakan apalagi hingga dipaksakan mengangkut penumpang.
“Daripada yang bersangkutan menghadirkan kendaraan odong-odong ke masyarakat yang mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan,” tegasnya.
Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan razia bagi odong-odong yang melintas di jalan umum Jakarta.
Lebih lanjut Syafrin menerangkan, “Sudah ada razia. Kemaren kita stop operasi 2 sampai 3 odong-odong di Jaktim,” ucapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan