KPK Menetapkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Selasa, Agustus 13th 2019. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Lembaga antikorupsi bakal mengumumkan pihak yang menyandang status tersangka megakorupsi ini pada Selasa (13/8/2019) sore ini.

Jubir KPK, Febri Diansyah,mengatakan, “Sore ini, KPK umumkan tersangka baru kasus e-KTP,” ucapnya, Selasa (13/8/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Tersangka baru berasal dari unsur birokrat dan swasta. “Ada birokrasi dan ada swasta,” tuturnya ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Beredar informasi ada dua orang yang menyandang status tersangka baru dari pengembangan megakorupsi ini. Alex menyebut terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. “Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya,” ungkapnya

Meski demikian, Alex masih tidak mengungkap identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka ini. Alex berjanji akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu melalui konferensi pers. “Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu,” ujarnya

Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang. Tujuh orang yang sudah dijerat KPK telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman, yakni, dua pejabat Kemdagri, Irman, dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. Sementara satu orang lainnya yang juga dijerat KPK atas kasus korupsi e-KTP, yakni politikus Partai Golkar, Markus Nari sedang menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(red)

Related For KPK Menetapkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP