KPU Menetapkan 106 Calon Terpilih Anggota DPRD DKI
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DK Jakarta melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD DKI Jakarta di Hotel Merlynn, Petojo, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). KPU DKI Jakarta telah menetapkan pembagian 106 kursi.
Rekapitulasi dibacakan secara terbuka. Dihadiri oleh perwakilan dan saksi dari 16 partai politik. Tercatat, 10 partai mendapatkan kursi DPRD DKI Jakarta. KPU membacakan rekapitulasi dari 10 Dapil di Jakarta.
PDIP mendapatkan kursi terbanyak sebanyak 25 kursi. Diikuti Gerindra dengan 19 kursi. Di posisi ketiga ditempati PKS dengan 16 kursi.
Berikutnya Demokrat mendapatkan 10 kursi. PAN mendapatkan sembilan kursi. PSI sebagai partai baru berhasil mendapatkan delapan kursi di Jakarta.
Kemudian diikuti oleh Nasdem dengan tujuh kursi. Golkar mendapatkan enam kursi. PKB 5 kursi. Dan paling bontot PPP dengan satu kursi DPRD DKI Jakarta
Ketua KPU DKI Jakarta,Betty Epsilon Idroos mengatakan, “Dengan ini disahkan per tanggal 12 Agustus 2019,” ujarnya
Surat rekapitulasi ditandatangani oleh semua perwakilan. Betty kemudian mengetuk palu dan menskors sidang.
Dia menjelaskan, untuk pelantikan anggota DPRD terpilih menunggu Kementerian Dalam Negeri. Prosesnya, setelah disahkan akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Lalu diteruskan ke Kemendagri.
“Pasca ini kami akan bersurat kepada Gubernur DKI untuk meneruskan kepada Kemendagri untuk melakukan pelantikan,” ungkapnya.(Iyan)
Tinggalkan Balasan