Pahami Larangan dan Nominal Denda PT. MRT Jakarta
Jakarta – Setelah moda raya terpadu (MRT) resmi beroperasi awal April 2019, masyarakat Jakarta berbondong-bondong ingin menjajal moda transportasi baru tersebut.
Oleh sebab itu, masyarakat yang belum mengetahui aturan-aturan MRT kerap melakukan berbagai hal yang dapat merusak fasilitas umum.
Sejumlah larangan dan nominal denda kemudian diberlakukan untuk pengunjung stasiun MRT Berikut paparannya:
1. Buang Sampah Sembarangan
Corporate Secretary Division Head PT. MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin mengungkapkan bahwa penumpang MRT Jakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun dapat dikenai denda sebesar Rp 500.000.
“Sekarang enggak cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarang kami denda Rp 500.000 dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi,” ungkapnya, Kamis (27/6/2019).
Kemudian, ada juga sanksi yang dikenai untuk penumpang yang ketahuan membuang sampah sembarangan untuk membuat jera. Nantinya, wajahnya akan dipotret dan dipajang di situs MRT Jakarta.
Sementara itu, PT.MRT Jakarta memang tidak menempatkan banyak tempat sampah di dalam stasiun.
Hal ini dikarenakan, pihak PT MRT ingin masyarakat menerapkan gaya hidup tidak membawa sampah.
2. Duduk-duduk di lantai stasiun
Bukan hanya larangan tidak membuang sampah sembarangan, PT MRT juga memberlakukan kebijakan kepada masyarakat untuk tidak duduk di lantai stasiun MRT.
Apabila dilanggar, penumpang itu akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT, Muhammad Effendi mengatakan, kebijakan ini bermula ketika adanya keluhan dari penumpang MRT. Sebab, ketika liburan berlangsung, banyak penumpang MRT yang duduk-duduk di lantai stasiun MRT.
“Kami dapat complain dari penumpang. Jadi banyak penumpang ketika libur kemarin duduk – duduk di lantai stasiun,” jelasnya, Kamis (27/6/2019).
“Sempat ditegur dengan halus oleh petugas, tapi berdiri lalu duduk lagi. Jadi kami beri peraturan seperti itu,” ucapnya
Diketahui, larangan duduk di lantai stasiun ini sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 demi kenyamanan penumpang MRT.
Tak hanya itu, informasi adanya larangan duduk di lantai Stasiun MRT juga diunggah oleh akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo dan dibenarkan oleh PT MRT.
3. Makan dan minum di stasiun MRT
Selain itu, pihak PT MRT juga memberikan aturan untuk tidak makan dan minum di dalam stasiun MRT.
Apabila ada penumpang MRT yang kedapatan makan dan minum di stasiun MRT akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
Menilik larangan makan dan minum, PT MRT memang sengaja tidak menyediakan tempat sampah di dalam stasiun agar masyarakat tidak terdorong untuk makan dan minum, meski di dalam kereta MRT.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT. MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan bahwa aturan denda tersebut diterapkan sebagai bentuk efek jera agar penumpang tidak lagi melanggar aturan.
“Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat shock therapy agar penumpang tidak anggap main-main,” ujarnya
Namun, apabila pelanggar tidak mampu membayar denda, pihak PT MRT mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW. (DT)
Tinggalkan Balasan