MK Tolak Dalil 02 Masalah Jokowi Pakai Baju Putih
Jakarta – Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian membacakan isi berkas putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam salah satu poin pendapatnya, MK mengesampingkan dalil tim Prabowo yang menyebut Jokowi melakukan pelanggaran asas Pemilu karena meminta pendukung mengenakan baju putih.
Hakim MK Arief Hidayat membacakan pokok dalil mengatakan,”Bahwa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran Pemilu secara TSM atas asas pemilu yang bebas dan rahasia yang dilakukan pendukung paslon nomer 01, yang mengajak pendukungnya untuk datang ke TPS menggunakan baju putih,” ujarnya,di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Arief lantas membacakan tanggapan KPU selaku termohon yang menyampaikan bahwa dalil tim Prabowo tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara. Di sisi lain, tim Jokowi selaku pihak terkait, lanjut Arief, menyampaikan, selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden dan pemungutan suara berjalan lancar.
“Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat secara drastis. Lagi pula pemohon, menurut pihak terkait, meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso,” katanya, yang membacakan bagian jawaban dari tim Jokowi.
Sampailah pendapat Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.
“Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan,” jawabnya.(red)
Tinggalkan Balasan