MK Harus Mewaspadai Bambang Widjojanto
Jakarta, Suronews – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewaspadai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 nanti. Sebab, BW punya rekam jejak hitam penanganan hukum ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Sementara itu, Anggota TKN, Inas Nasrullah Zubir mengatakan,”Jejak ‘korupsi’ hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu. Dia menjadi tersangka pada 2010,” ujarnya
Lebih lanjut Inas melanjutkan, penyidik kepolisian sesungguhnya telah mempunyai bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.
“Ingat, deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi, bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ujar
Masih soal deponering kasus BW dulu, Inas Nasrullah Zubir mengingat hal tersebut pernah dipersoalkan oleh DPR. Bahkan, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon, termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengesampingkan perkara BW. “Tetapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama,” jelasnya.
Kala itu, Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.
“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” kata Inas Nasrullah Zubir meyakini banyak banyak masyarakat Indonesia yang tetap meminta kasus BW tersebut dibuka lagi. (*)
Tinggalkan Balasan