Kerabat Prabowo Di Tahan Pembobolan ATM

Kamis, Maret 21st 2019. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta, Suronews  Ramyadjie Priambodo di.tahan Polisi atas dugaan kejahatan pembobolan ATM dengan modus skimming data nasabah. Kerabat Prabowo Subianto ini terancam kurungan lima tahun penjara atas kejahatan yang dia perbuat.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatKan,”Hukuman penjara di atas lima tahun,” ucapnya

Ramyadjie dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019,” ujarnya.

Ramyadjie ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2019.

“Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019,” ujarnya.(*)

Related For Kerabat Prabowo Di Tahan Pembobolan ATM