Pemprov Tidak jadi Membeli Lahan Cengkareng

Kamis, Februari 21st 2019. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan membatalkan sertifikat pembelian lahan yang semula akan dibangun rusun, di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

Lahan yang sebelumnya dibeli oleh Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta pada 2015.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, Pihaknya mempersiapkan sertifikat itu kembali menjadi kepemilikan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.

“Jadi dokumen yang kita pegang adalah yang dibeli Dinas Pertanian saat itu. Ini sedang diskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Menurut Saefullah,Pembatalan lahan sertifikat Cengkareng ini, terkait dengan penataan ulang aset di ibu kota.

“Jadi sekarang lagi di tata ulang, jadi pencatatan tidak double, tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967,” jelasnya

Diketahui lahan seluas 4,6 hektare itu tadinya dibeli Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat  senilai Rp 668 miliar dari perseorangan.

Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lahan itu milik Dinas Pertanian DKI dan kini menjadi sengketa.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana menyatakan pihaknya sedang bersurat kepada BPN DKI  untuk mengurus sertifikat tanah itu.

“Tetap sih atas nama Pemda, tapi itu BPN yang akan meneliti ulang atas nama BPKP,” jelasnya.(*)

Related For Pemprov Tidak jadi Membeli Lahan Cengkareng