Gubernur Anies Akan Segera Membuat Pergub Rusun
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun (rusun) akan segera direalisasikan. Ia menargetkan aturan itu mulai diterapkan bulan ini.
Gubernur Anies mengatakan,”Kita buat Pergub 132 itu untuk dilaksanakan dan bulan ini harus dilaksanakan,” ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Anies berharap Pergub ini bisa menjadi solusi mengatur perlindungan hak-hak penghuni rusun. Ia pun mengingatkan para pengelola rusun agar tak main-main dengan aturan baru ini.
“Dulu tidak melanggar karena tidak ada hukumnya. Sekarang kalau tidak menjalani, jadi pelanggaran,” ujarnya
Anies menjelaskan, Pergub ini dibuat lantaran banyak penghuni apartemen yang mengeluh lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh pengelola. Teranyar, kata Anies, polemik antara penghuni Apartemen Lavande dengan pengelola.
Penghuni merasa dirugikan lantaran pengelola berkali-kali menaikkan tarif Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). Laporan keuangan juga tidak transparan.
Namun, Anies, mengatakan,Tidak semua apartemen memiliki kasus yang sama. ada pula pengelola apartemen yang lebih mementingkan kenyamanan penghuni. Misalnya, salah satu apartemen di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (*)
Tinggalkan Balasan