Sofyan Djalil : Lapor Aja Ke Polisi, Jangan Diam
Jakarta, Suronews -Seorang warga di Flamboyan, Kecamatan Cebgkareng Barat, menyampaikan rasa kesal sama keluarganya diminta membayar Rp.3 juta untuk menebus sertifikat tanah, padahal seharusnya gratis. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mulai buka suara merespons masalah ini
Sofyan menjelaskan memang ada tarif untuk mengurus administrasi pra sertifikat atau persiapan pendaftaran tanah, tapi tidak sampai jutaan.
“Saya kira masih ada case 1 atau 2 karena begini, ketentuan yang ada bahwa desa bisa memungut sampai dengan Rp 200 ribu untuk kepentingan pra sertifikat. Di BPN sekarang tidak ada pungutan sama sekali, tapi pada praktik lama ada kelompok masyarakat yang memungut,” ucapnya di komplek Istana Presiden, Rabu (6/2/2018).
Mantan Menko Perekonomian itu mengingatkan masyarakat jika mengalami pungutan liar alias pungli selama mengurus sertifikat tanah segera melapor ke penegak hukum, jangan hanya diam.
Sofyan Djalil menegaskan,”Pungli sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan, kecuali tindakan Rp 200.000 sesuai SKB tiga menteri. Itu di Jawa Rp 200.000, di luar jawa Rp 350.000 Ada aturannya itu legal,” jelasnya
Menurut Sofyan pemerintah terus menggelar sosialisasi ke masyarakat untuk mengurus sertifikat dan prosesnya bebas biaya, kecuali untuk kegiatan pra sertifikat mencontohkan di Jakarta biaya mengurus sertifikat sudah ditangani pemerintah provinsi dan pusat.
Jika masih terjadi kasus pungutan, maka ada 1-2 kasus seperti itu dan segera dilaporkan.
Sofyan Djalil menerangkan,”Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Jadi memang ini adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya,” imbuhnya.(Hdn)
Tinggalkan Balasan