Seorang Anggota Jakmania Datang Ke.GBLA
Bandung – Seorang anggota The Jakmania dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan sampai tewas kepada Haringga Sirla. Jakmania bernama Febry mengaku turut datang untuk menyaksikan pertandingan Persib versus Persija Jakarta di GBLA, September 2018.
Dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019) Febry mengaku memang datang ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Febry tidak kenal dan mengaku tidak bareng dengan korban Haringga.
Febry mengatakan,”Haringga Sirla berangkat sendiri,” ucapbya saat ditanya hakim soal kedatangannya ke GBLA.
Febry menyampaikan, saat itu Haringga lebih dulu datang ke Stadion GBLA. Saat dia datang, dia menyebut ada sweeping dari sejumlah oknum Bobotoh.
Febri mengatakan,”Saya lihat ada kejadian ramai,” cetusnya
Hakim menanyakan,”Ramai kenapa?,” tambahnya.
“Ada yang sweeping. Terus saya melihat ada yang mengeluarkan KTA (Kartu Tanda Anggota). Dia berdiri sambil berkata the Jak secara keras,” jawabnya.
Febry mengatakan saat teriakan tersebut terdengar, ada sejumlah orang yang berada di dekatnya hendak mendekat ke sumber suara. Dia yang sebagai anggota Jakmania tak ikut mendekat.
“Setelah itu kemudian ramai. Ada pengeroyokan,” katanya.
Febry mengetahui yang menjadi korban merupakan suporter Persija Jakarta. Dalam hatinya, dia berniat untuk menolong namun urung dilakukan sebab terlalu berisiko.
“Saya berdoa saja. Saya ingin menbantu, tapi mikir lagi ini suatu kekonyolan. Akhirnya saya cari anggota polisi,” katanya
Febry mengaku berjarak sekitar 15 meter dari posisi Haringga yang dikeroyok. Dia melihat Haringga dipukul dan ditendang, bahkan terparah bagian vital korban ditusuk kayu.
“Ada ruang sedikit, saya melihat sampai keluar air mata. Kondisi korban mengenaskan, berdarah di kepalanya,” katanya
Usai kejadian tersebut, Febry mengaku berusaha mencari tahu korban. Dia sempat menelepon beberapa rumah sakit hingga akhirnya tahu Haringga dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
“Saya berusaha mencari rumah sakitnya di mana. Saya ingin tahu siapa namanya untuk memberi tahu teman-teman di Jakarta,” katanya.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa 7 orang. Mereka ialah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Ketujuh orang tersebut didakwa dua pasal yakni Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (red)
Tinggalkan Balasan