Pemprov DKI 2019 Berencana Tarif Parkir Baru
Dengan penerapan tarif parkir baru ini, Pemprov DKI ingin warga beralih menggunakan transportasi umum dan tidak menggunakan kendaraan pribadinya dalam beraktivitas sehari-hari. Selain menaikkan tarif pajak parkir, Pemprov DKI melalui Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI juga akan menaikkan pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, menegaskan, rencana kenaikan tarif parkir masih dikaji dan belum sampai dalam tahap penentuan harga tarif parkir.
Menurut Sigit, Kenaikan tarif parkir harus melalui revisi peraturan daerah (perda) perparkiran dengan turunannya peraturan gubernur (pergub).
Sigit mengatakan,”Kita belum bicara tarif parkir yang ditetapkan. Baru bicara kajian jumlah satuan ruas parkir. Di Sudirman-Thamrin itu satuan ruas parkir roda empat berjumlah Rp69 ribu dan roda dua Rp54 ribu,” jelasnya
Sebelumnya, Sigit juga mengatakan Pemprov DKI akan mengurangi satuan ruang parkir di kawasan Sudirman-Thamrin seiring diterapkannya kenaikan tarif parkir di Jakarta pada 2019.
“Sementara di kota, untuk mendorong penggunaan public transportation (angkutan umum) kami akan mengurangi ruang parkir di Sudirman-Thamrin termasuk menerapkan tarif yang lebih tinggi daripada hari ini,” ucapnya.( Wahyu)
Tinggalkan Balasan