Dua Bacaleg Eks Napi Golkar Mengajukan Sengketa Ke Bawaslu
Jakarta,Suronews – Zainudin Amali Politikus Partai Golkar membenarkan 2 bakal caleg dari partai Golkar merupakan mantan narapidana korupsi, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.
Sementara itu, Amali mengatakan,”Saya mendapatkan informasi mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ucapnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Menurut Amali, mereka berhak untuk menyengketakan itu. Meskipun dia mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutannya di Bawaslu.
“Peluang itu ada. Saya belum tahu gimana hasil dari Bawaslu. Mereka masih punya hak sengketakan itu,” ujarnya
Ketua Komisi II DPR RI itu pun menegaskan, Partai Golkar tetap mengikuti aturan yang berlaku, jika akhirnya keputusan yang muncul harus mengganti bacaleg tersebut, maka partainya akan menaatinya.
“Keputusan Bawaslu itu yang akan diikuti. Kita ikuti aturan. Mereka masih sengketa Bawaslu. Berharap ada keputusan dari Bawaslu, kalau tidak ya diganti,” jelasnya
Untuk bacaleg pengganti, Amali menyebutkan,”Untuk Bacaleg pengganti kewenangan berada di tangan partai. Amali pun yakin Partai Golkar telah mengantisipasi perkara itu
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, hari ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan sengketa. Dia pun mengimbau agar para pihak yang ingin mengajukan sengketa melakukannya hari ini.
Lebih lanjut Bagja menyampaikan, “Sekarang Rabu ini terakhir, kita lihat berapa permohonannya, verifikasi formulir materil, kemudian lihat berita acaranya. Kalau berita acaranya ada, secara formulir materil KTP ada, maka calon diterima. Kecuali kalau ada SK lagi di depan. Monggo hari ini terakhir,” tegasnya.(Wahyu)
Tinggalkan Balasan