KPU : Lima Bacaleg Mantan Napi langsung Di Coret
Jakarta, Suronews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan berkas verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR dari 16 partai politik peserta pemilu 2019. Data yang diperoleh, ada lima bacaleg tak lolos karena berstatus mantan narapidana korupsi.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan,”Ditemukan lima bakal caleg pernah terkena tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 21 Juli 2018.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, kelima bacaleg itu berstatus mantan narapidana berdasarkan lampiran salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lima bacaleg itu berasal dari empat daerah pemilihan (dapil).
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, “Mantan narapidana korupsi itu ada di daerah pemilihan Aceh 2 (dua orang), Bangka Belitung (satu orang), Sulewasi Tenggara (satu orang) dan Jawa Timur VI, (satu orang),” ujarnya
Wahyu menambahkan, kelima bacaleg ini mencalonkan diri melalui partai peserta pemilu 2014 lalu. Namun, Wahyu enggan membocorkan nama bacaleg yang tak lolos maupun parpol pengusungnya.
“Kita sengaja tidak menyebut parpol karena ini juga masih dalam proses perbaikan,” ucapnya
Aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 yang resmi diundangkan per tanggal 2 Juli 2018 kemarin. PKPU mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudahla bisa diterapkan.
Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 4 ayat 3, berbunyi ‘Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagimana dimaksud pada ayat 2 tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.(Andri)
Tinggalkan Balasan