Bawaslu : 500 ASN Sudah Di Tindaklanjuti

Senin, Juni 25th 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta, Suronews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan, ada sekitar 500 pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) terkait Pilkada serentak 2018. Abhan Ketua Bawaslu mengatakan pelanggaran ASN yang nakal tersebut telah ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Abhan mengatakan,”Terkait dengan persoalan pelanggaran ASN, ada beberapa dan cukup banyak. Kurang lebih mencapai 500-an pelanggaran ASN yang sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Abhan menambahkan, satu kasus pelanggaran ASN ini telah masuk ranah pidana. Ini dari hasil proses tindaklanjut Bawaslu hingga sampai penyelidikan kepolisian.

Abhan juga menjelaskan,”Satu kali masuk pidana, maka ada beberapa kasus yang sudah kami proses sampai penyidikan. Tapi lebih banyak soal ASN dalam kategori administrasi,” ujarnya

Lebih lanjut, untuk ASN yang terlibat pelanggaran administrasi akan diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini sesuai mekanisme undang-undang yang sudah mengatur, bahwa jika ada pelanggaran administrasi ASN akan ditindaklanjuti oleh KASN.

Dan KASN saya kira sudah responsif, sudah banyak yang direkomendasi oleh KASN kepada PTK, yaitu di daerah masing-masing. Tinggal eksekutornya ada di PPK masing-masing provinsi,” ungkapnya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah menampung wacana pencabutan hak politik bagi ASN yang tidak netral dalam perhelatan politik.

Tjahjo menyampaikan,”Itu baru wacana, kami tampung tentu. Itukan perlu kami bahas dengan DPR. Kan UU itu. Sama juga seperti TNI-Polri untuk netralkan cukup lama UU mengikat. Kalau nanti ada UUnya yah kami ikut,” tegasnya.(Andi)

Related For Bawaslu : 500 ASN Sudah Di Tindaklanjuti