Kemendagri mengingatkan Anies Untuk Mematuhi Rekomendasi Ombudsman RI
Jakarta, Suronews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Di. Ingatkan kembali untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI.
Rekomendasi ini mwngenai koreksi kebijakan itu terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Pemprov DKI Jakarta. Di Jalan Jatibaru Raya, satu ruas jalan itu ditutup dari pagi hingga sore untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan.
Sementara itu, Sumarsono menyampaikan,”Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final,” katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018).
Sumarsono menjelaskan, Ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tidak menjalankan rekomedasi yang bersifat wajib dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut.
“Bila tidak, tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan. Poin tersebut yang akhirnya negatif,” ujarnya
Sumarsono mengatakan, Bahwa Kemendagri punya wewenang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.
Menurut Sumarsono, sanksi ini dapat berupa pemberhentian sementara tiga bulan terhadap Anies sebagai gubernur DKI Jakarta.
Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan,”ucapnya
Sumarsono melanjutkan, selesai tiga bulan pembinaan, Anies dapat dikembalikan untuk memimpin. Jika masih melakukan kesalahan sama, akan diambil lagi untuk ditambah pembinaan selama satu bulan.
Jika masih dianggap melakukan kesalahan, yang bersangkutan berpotensi untuk dinonaktifkan.
Menurut Sumarsono, Kemendagri akan terlebih dulu menunggu rekomendasi Ombudsman. Setelah itu, Kemendagri akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
“Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu. Rekomendasi itu mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemendagri,” ujarnya
Lanjut Sumarsono menyampaikan,”Jadi kami tunggu rekomendasi resmi. Kami tunggu suratnya kapan. Kalau pemprov DKI tidak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat. Sudah saatnya Kemendagri turun tangan,” ucapnya
Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Rekomendasi Ombudsman sekurang-kurangnya mengurai tentang laporan hasil pemeriksaan. Perundang-undangan dan/atau asas umum pemerintahan baik yang dilanggar, unsur-unsur maladministrasi yang terbukti, kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atau atasan terlapor.
Sumarsono menjelaskan, Re komendasi Ombudsman dikeluarkan setelah suatu laporan melewati proses klarifikasi dengan mempertimbangkan prinsip persuasi.
Apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak dilanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Jika 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah.
Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Dijelaskan pula, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan setelah suatu laporan melewati proses klarifikasi dengan mempertimbangkan prinsip persuasi.
Apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak dilanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Jika 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah.
Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL sejak Desember 2017. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan sempat melakukan protes. Mereka yang protes antara lain para sopir angkot Tanah Abang. (Aan)
Tinggalkan Balasan