Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Tiga Parpol
Jakarta,Suronews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar lanjutan sidang gugatan 3 partai politik terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019. Sidang diagendakan dengan pembacaan putusan dari Bawaslu.
Ketiga partai yang akan dibacakan putusannya yaitu, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat.
Lebih lanjut Abhan Ketua Bawaslu menjelaskan,”Sidang ajudikasi Partai Idaman, Parsindo, Partai Rakyat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan sidang pembacaan putusan secara berurutan dimulai dari Partai Idaman ,” katanya yang juga menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa. Mereka adalah Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Muhamad Afifuddin.
Dalam sidang, pihak pemohon dihadiri Kuasa Hukum Idaman Heriyanto, Sekjen Partai Idaman Ramdhansyah, Sekertaris Parsindo Suratno dan yulianto ketua DPW Jambi, Wakil Sekjen Partai Rakyat Neneng. Dari pihak termohon dihadiri kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Robikin Emhas.
Namun Demikian, Ketiga partai ini mengajukan sengketa terkait keputusan KPU tentang peserta Pemilu 2019. Dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.
Surat keputusan KPU menyatakan ketiga partai tidak lolos menjadi peserta pemilu. Hal ini disebabkan partai tersebut tidak memenuhi syarat dalam tahapan administrasi sehingga tidak dapat berlanjut ke proses verifikasi.
Dalam permohonannya, ketiga partai meminta Bawaslu menyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Serta meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu. ( iwan )
Tinggalkan Balasan