Ombudsman langsung melakukan pengecekan ke Polda Metro
Jakarta – Ombudsman telah menerima aduan seorang petugas keamanan, Muhammad Lestaluhu yang mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya saat menjadi saksi di kepolisian. Pria ini langsung dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja karena menjadi saksi dalam kasus penyiriman air keras pada Novel Baswedan. mengaku
Adrianus Meliala Komisioner Ombudsman mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Adrianus menyampaikan, “Kami sudah mengadakan pertemuan tentang apa yang dilakukan oleh kepolisian terhadapnya, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Selain bertemu dengan Lestaluhu, Ombudsman juga melakukan pengecekan ke tempat dia bekerja, ke Polres Jakarta Utara, serta mengklarifikasi ke penyidik kasus Novel Baswedan.
Setelah mengecek ke penyidik, Adrianus mengatakan bahwa polisi hanya memeriksanya sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Polisi disebut tidak meningkatkan status Lestaluhu sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena tidak memiliki bukti.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Ombusman terhadap administrasi penyelidikan yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa Lestaluhu tidak terlibat kasus Novel.
“Kami mendapatkan klarifikasi secara umum pada konteks Lestaluhu sebetulnya tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tetapi dia diperiksa sebagai saksi dan sebagai saksi dia mendapatkan hak-haknya sebagai saksi,” ujarnya
Namun setelah menjalani pemeriksaan, kata Adrianus, Lestaluhu kehilangan pekerjaannya sebagai seorang satpam dan menjadi pengangguran.
Adrianus mengatakan, “Gara-gara banyak media datang ke tempat yang bersangkutan bekerja kemudian kelihatannya manajemen gerah dan mem-PHK. Dengan kata lain yang bersangkutan sekarang jobless,” jelasnya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan soal pemeriksaan kepada Lestaluhu dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan tahun 2017 selama tak lebih dari 24 jam. Lestaluhu kemudian dipulangkan setelah diperiksa.
Argo mengatakan dalam pemeriksaan tersebut polisi telah mengklarifikasi kegiatan yang dilakukannya saat peristiwa penyiraman itu terjadi.
Argo mengatakan,”Setelah dipanggil sebagai saksi kemudian beredar bahwa yang bersangkutan ini diduga pelakunya. Dengan dugaan-dugaan yang beredar akhirnya dia dikeluarkan dari pekerjaannya,” jelasnya.( Kis )
Tinggalkan Balasan