Diduga Ambil Untung Besar, Pembangunan Jembatan Manfaatkan Bekas Bangunan Lama

oleh -472 Dilihat

Cilacap,Suronews.com – Bermaksud melancarkan transportasi di wilayah lintas dusun antara dusun kawungcarang dan pangawaren Sekitarnya,

Sebuah Jembatan Lama lini diperbaiki dengan melalui dana desa tahun 2024 senilai Rp. 300.000.000.00 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) Yang di laksanakan oleh Pemerintah Desa Pangawaren, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.

Dengan anggaran yang sangat besar buat pembangunan jembatan dengan Volume, 4 x 50 M x 8 M, di wilayah Dusun Kawungcarang Rt: 01/4

Sayangnya dengan anggaran sebesar itu, Pemerintah Desa tidak melibatkan kontraktor melainkan dikerjakan oleh TPK / Pemerintah Desa itu sendiri, dengan melibatkan tenaga teknik dari PU menurut keterangannya.

Pada saat team investigasi turun ke lokasi tersebut, mendapatkan bahan bangunan / Matrial yang tidak sesuai RAB. Sesuai keterangan amri yang mengaku selaku pelaksana teknis dari PU mengatakan,”bahwa Di RAB Pasir menggunakan pasir galunggung, Tapi pada faktanya yang dipakai adalah pasir dari Banjar.

Selanjutnya memakai Pasir Galunggung. Namun ketika ditanyakan RAB nya, Pelaksana TeknisĀ  ketika ditanya mengatakan,” tidak Punya dan tidak tau.

Yang lebih mecengangkan lagi, ditemukan bahan dasar untuk urugan pondasi tersebut memakai puing puing sisa bongkaran jembatan lama, Dan batu yang dipergunakan juga batu yang lama dengan dalih batu bagus dan utuh.

Lalu Bagaimana dengan anggaran dana Tiga Ratus Juta tersebut, Apakah sudah sesuai dengan RAB Atau Belum?

Sedangkan Salah Satu Aparatur Desa yang Diduga sebagai TPK tidak menjelaskan permasalahan pembangunan tersebut.

Apa lagi di lapangan / lokasi kerja, ditemukan para pekerja banyak yang tidak memakai safety first atau alat keselamatan seperti sepatu boat, helm, sarung tangan untuk keselamatan pekerja itu sendiri.

Disamping Lokasinya Sangat Rawan Kecelakaan Ketika Pelaksana Ditegur Kenapa Tidak Memakai, Hanya Terdiam Saja

Dengan Adanya Permasalahan Tersebut, Diminta Kepada Pihak Terkait Seperti, Pihak Kabupaten Harus Turun Tangan Untuk Sidak Atau Cek Lokasi Agar Pembangunan Tersebut Sesuai Rencana Dan aturannya, agar tidak menjadi Bahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Desa..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.