Cilegon,Suronews.com – Pada hari Selasa, 02 Juli 2024. Sekira jam 23.30 WIB, di Jl. Arjuna No. 12 Kav. Blok Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, diamankan seorang laki laki yang sedang mengedarkan sabu sabu oleh Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko tjahyo Untoro melaluii PS kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Nasdian membenarkan unit 2 satuan Narkoba Polres Cilegon IPDA Kusuma.S. telah mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama DL (43) Jl. Arjuna Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon Prov. Banten.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu brutto 1,14 Gram atau netto ± 0,78 Gram; 3 (tiga) buah bekas solasi warna merah; Uang tunai sebesar Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah);1 (satu) unit handphone Galaxy J2 Prime, dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.
Nasdian”menjelaskan Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 23.30 wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama bernama DL (43) di pinggir jalan Perum Kapling Blok E Jl. Arjuna Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon Prov. Banten dan dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah solasi warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Galaxy J2 Prime, warna silver yang disimpan didalam kantong celananya.
Diketahui bahwa pelaku DL (43) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang disebut saudara BO (DPO) pada hari selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib sebanyak 2 (dua) buah solasi warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah lingkar selatan kota cilegon dan 1 (satu) buah solasi warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah palas kota cilegon. Yang mana sebelumnya pelaku DL (43) transfer melalui jasa tranfer uang kepada pelaku BO (DPO) sebesar Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) Yang mana narkotika jenis sabu tersebut pesanan pelaku JN (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku DL dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahum 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).